Banyak
diantara kaum muslimin yang bersikap keras apabila seseorang makan sambil berdiri
dan mencela dengan celaan yang bermacam-macam perbuatan seperti ini. Namun ternyata
para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini disebabkan beberapa dalil yang
melarang dan menunjukkan bahwa baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
makan dan minum sambil berdiri.
A.
Dalil yang melarang.
Dari
Abu Hurairah rodhiyallahu ‘anhu berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda :
لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ
قَائِمًا، فَمَنْ نَسِيَ فَلْيَسْتَقِئْ
Janganlah
sekali-kali salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri. Apabila dia
lupa maka hendaknya dia muntahkan. (HR. Muslim, hadist no. 2026).
Dari Anas bin Malik
rodhiyallahu ‘anhu berkata :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَجَرَ عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا
Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh melarang dari minum sambil berdiri. (HR.
Muslim hadist no. 2024).
B. Dalil yang
membolehkannya.
Dari Ibnu Abbas rodhiyallahu
‘anhuma berkata :
سَقَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ قَائِمًا، وَاسْتَسْقَى وَهُوَ
عِنْدَ الْبَيْتِ
Aku
memberi minum kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari air zam-zam,
lalu beliau minum sambil berdiri. Dan beliau meminta minum Ketika beliau berada
di rumahnya. (HR. Muslim hadist no. 2027).
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari
ayahnya dari kakeknya, dia berkata :
رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَشْرَبُ قَائِمًا وَقَاعِدًا
Aku
pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri,
begitu pula pernah dalam keadaan duduk. (HR. At-Tirmidzi hadist no. 1883).
Ketika kita membaca
hadist-hadist di atas, sekan-akan saling kontradiksi antara satu dan yang
lainnya, ada hadist yang melarang dan ada juga hadist yang membolehkannya
karena baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah minum sambil berdiri.
Berikut komentar para ulama mengenai hukumnya dan menyikapi hadist di atas.
1. Pendapat Imam An-Nawawi.
Imam An-Nawawi rohimahullah berkata
:
وَالصَّوَابُ فِيهَا أَنَّ
النَّهْيَ فِيهَا مَحْمُولٌ عَلَى كَرَاهَةِ التَّنْزِيهِ وَأَمَّا شُرْبُهُ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمًا فَبَيَانٌ للجواز فلا اشكال ولاتعارض
وَهَذَا الَّذِي ذَكَرْنَاهُ يَتَعَيَّنُ الْمَصِيرُ إِلَيْهِ وَأَمَّا مَنْ
زَعَمَ نَسْخًا أَوْ غَيْرَهُ فَقَدْ غَلِطَ غَلَطًا فَاحِشًا وَكَيْفَ يُصَارُ إِلَى
النَّسْخِ مَعَ إِمْكَانِ الْجَمْعِ بَيْنَ الْأَحَادِيثِ لَوْ ثَبَتَ التَّارِيخُ
وَأَنَّى لَهُ بِذَلِكَ وَاللَّهُ أَعْلَمُ فَإِنْ قِيلَ كَيْفَ يَكُونُ الشُّرْبُ
قَائِمًا مَكْرُوهًا وَقَدْ فَعَلَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَالْجَوَابُ أَنَّ فِعْلَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا
كَانَ بيانا للجواز لايكون مَكْرُوهًا بَلِ الْبَيَانَ وَاجِبٌ عَلَيْهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dan yang
benar dalam masalah ini, bahwa larangan minum sambil berdiri hukumnya makruh
tanzih (lebih condong kepada boleh). Adapun hadist yang menunjukkan
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri, itu
menunjukkan bolehnya. Sehingga tidak ada kerancuan dan kontradiksi (saling
bertentangan) sama sekali antara dalil-dalil yang ada, dan ini sebagaimana yang
telah kami sebutkan dengan menetapkan menjadi pendapat akhir kami. Dan adapun
yang mengklaim bahwa adanya penghapusan dalil atau selainnya, maka dia telah
keliru dengan kekeliruan yang tidak wajar. Bagaimana mungkin menjadikan dalil
menjadi mansukh jika masih bisa menggabungkan beberapa hadist, sekalipun telah ditetapkan
dalil yang dahulu dan belakangan, dan adapun mengenai itu hanya Allah yang
mengetahui. Dan jika dikatakan bagaimana mungkin minum sambil berdiri itu
makruh, sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan itu, maka
jawabnya : “bahwa apa yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam menunjukkan akan kebolehannya bukan makruh.” Dan wajib bagi Rasulullah
shallallhu ‘alaihi wa sallam menjelaskan hukum yang berkaitan dengan apapun.
(Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim, jilid 13 halaman 195).
2. Pendapat Al-Maziri.
Imam Ibnu Hajar rohimahullah
menuqil pendapat Al-Maziri sebagaimana disebutkan di dalam kitabnya Fathul
Baari :
قَالَ الْمَازِرِيُّ اخْتَلَفَ
النَّاسُ فِي هَذَا فَذَهَبَ الْجُمْهُورُ إِلَى الْجَوَازِ وَكَرِهَهُ قَوْمٌ
Al-Maziri
berkata : “para ulama berbeda pendapat tentang masalah ini.” Jumhur (mayoritas)
ulama berpendapat makan dan minum sambil berdiri hukumnya boleh. Sedangkan Sebagian
kelompok lainnya mengatakan makruh. (Fathul Baari, jilid 10 halaman 82).
Loh, kan ada hadist yang
menyatakan bahwa jika seseorang minum dengan berdiri maka harus dimuntahkan,
berarti hadist ini kan menunjukkan haramnya makan dan minum sambil berdiri. Hadistnya
adalah :
Dari Abu
Hurairah rodhiyallahu ‘anhu berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda :
لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ
قَائِمًا، فَمَنْ نَسِيَ فَلْيَسْتَقِئْ
Janganlah
sekali-kali salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri. Apabila dia
lupa maka hendaknya dia muntahkan. (HR. Muslim, hadist no. 2026).
Imam Ibnu Hajar rohimahullah
mengomentari hadist ini di dalm kitabnya Fathul Baari :
وَالْأَمْرُ بِالِاسْتِقَاءَةِ
مَحْمُولٌ عَلَى الِاسْتِحْبَابِ فَيُسْتَحَبُّ لِمَنْ شَرِبَ قَائِمًا أَنْ
يَسْتَقِيءَ لِهَذَا الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ الصَّرِيحِ فَإِنَّ الْأَمْرَ إِذَا
تَعَذَّرَ حَمْلُهُ على الوجوب حُمِلَ
عَلَى الِاسْتِحْبَابِ
Dan
adapun dalil yang memerintahkan untuk memuntahkan ketika seseorang minum sambil
berdiri menunjukkan dianjurkannya, bukan wajib. Artinya, disunnahkan bagi yang minum sambil
berdiri untuk memuntahkan yang diminum berdasarkan penunjukkan tegas dari
hadits yang shahih ini. Karena jika sesuatu tidak mampu dibawa ke makna wajib,
maka dibawa ke makna sunnah. (Fathul Baari, jilid 10 halaman 83).
Itukan hanya hadist tentang
minum saja, tidak menunjukkan tentang makan, berarti boleh dong makan sambil
berdiri?
Di dalam ilmu fiqih mengenal
istilah qiyas (analogi). Dan salah satu rukun qiyas adalah “Al-Illat, yaitu
adanya kesamakan sifat hukumnya.
Nah, antara makan dan minum
memiliki sifat hukum yang sama. Jika seseorang makan tentunya dia akan minum
karena dia bisa tersedak jika tidak minum, begitu pula jika seseorang minum,
terkadang berawal dari dia makan, keduanya saling berkaitan. Maka keduanya
memiliki sifat hukum yang sama sehingga bisa diqiyaskan. Dan hukum makan sambil
berdiri sebagaimana hukum minum sambil berdiri.
Semoga bermanfaat.
Penulis : Fastabikul Randa
Ar-Riyawi