Pertanyaan :
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustadz saya mau tanya, boleh tidak kalo kita niat buat dakwah tapi pake media pakaian, contohnya kita jual kaos yang ada tulisan pesan islami, dan kalo di kaos tersebut ada tulisan arab nya apa boleh?
Dari : Ummu Ukasyah
Dijawab oleh : Fastabikul Randa Ar-Riyawi حفظه الله تعالى melalui tanya jawab grup Kajian Whatsapp
Wa'alaikumussalam Warohmatullahi Wabarokatuh.
Sebuah qoidah fiqih menyebutkan :
الأصل في الأشياء الإباحة
Asal hukum segala sesuatu (dalam perkara mu'amalah) adalah boleh
Perkara mu'amalah maksudnya semua perkara yang menyangkut urusan dunia, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.
Salah satu perkara yang dibolehkan adalah menjual pakaian dakwah bertuliskan motivasi dan berbagai macam variasi lainnya. Hal ini dibolehkan karena tidak bertentangan dengan syari'at Islam.
Sebenarnya bahasa arab sama dengan bahasa Indonesia. Jika kata-katanya baik, maka baik dan boleh dijual. Akan tetapi jika kata-kata di baju tersebut buruk, maka tidak layak diperjual-belikan.
Sekalipun berbahasa arab, tapi kalau artinya bagus, maka boleh menjualnya. Karena bahasa arab sama halnya dengan bahasa Indonesia. Hanya saja bahasa arab digunakan dalam Al-Qur'an sehingga mempunyai nilai tambah dari bahasa arab itu sendiri.
Islam membuat lapang segala urusan bagi pemeluknya, namun terkadang pemeluknya lah yang selalu mempersempit ruang geraknya, sehingga membuatnya merasa berat dalam menjalankan perintah agama ini.
Allah berfirman :
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُم في الدِّين مِنْ حَرَجٍ
Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (QS. Al-Hajj : 78).
Jadi, silahkan menjual kaos-kaos islami yang menyampaikan pesan dakwah kepada ummat Islam. Siapa tau di antara sekian banyak pembelinya, ada yang tersentuh membaca pesan yang ada di kaos tersebut, dan orang yang menulis pesan di kaos tersebut tentunya akan mendapatkan pahala di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya. (HR. Muslim, hadist no. 1893).
Semoga bisa dipahami.
Wallahu Ta'ala a'lam.