Pernikahan bisa dilakukan dimana saja, baik dirumah maupun dimasjid, asalkan ijab dan qobul bisa terlakasana dengan baik dan sah menurut Syari’at Islam. Akan tetapi beberapa ulama mengatakan bahwa mengadakan akad nikah didalam masjid hukumnya sunnah. Hal ini berdasarkan hadist Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Ummul Mukminin Aisyah rodhiyallahu ‘anha.
Dari Aisyah rodhiyallahu ‘anha berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ، وَاجْعَلُوهُ فِي المَسَاجِدِ، وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ
"Umumkanlah pernikahan, dan laksanakanlah dimasjid dan pukul lah rebana. (HR. At-Tirmidzi, Tuhfatul Ahwadzi, hadist no, 1089)."
هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ حَسَنٌ فِي هَذَا البَابِ
Hadist ini hasan ghorib pada bab ini.
Oleh sebab itu hadist diatas derajatnya hasan dan bisa diamalkan. Dari hadist inilah para ulama berpendapat bahwa mengadakan pernikahan di masjid hukumnya sunnah, dan ada pula yang menghukuminya mubah (boleh).
Di dalam kitab al-Masu’ah al-Fiqhiyyah jilid 37 halaman 214 disebutkan :
اسْتَحَبَّ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ عَقْدَ النِّكَاحِ فِي الْمَسْجِدِ لِلْبَرَكَةِ، وَلأِجْل شُهْرَتِهِ فَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَال رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ
"Mayoritas ulama fiqih menganjurkan akad nikah dilakukan di masjid untuk mencari berkah dan agar banyak yang mengetahui pernikahannya. Dari Aisyah rodhiyallahu ‘anha berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “umumkanlah pernikahan, dan laksanakanlah di masjid dan pukul lah rebana.” (HR. At-Tirmidzi, Tuhfatul Ahwadzi, hadist no. 1089)."
وَأَضَافَ الْمَالِكِيَّةُ فِي إِجَازَتِهِمْ لِعَقْدِ النِّكَاحِ فِي الْمَسْجِدِ أَنْ يَكُونَ بِمُجَرَّدِ الإْيجَابِ وَالْقَبُول مِنْ غَيْرِ ذِكْرِ شُرُوطٍ وَلاَ رَفْعِ صَوْتٍ أَوْ تَكْثِيرِ كَلاَمٍ وَإِلاَّ كُرِهَ فِيهِ.
"Dan Imam Malik memberi catatan mengenai kebolehan mengadakan akad nikah di masjid. Bahwa dia semata-mata hanya melakukan ijab qobul saja didalam masjid tanpa menyebutkan ketentuan-ketentuan, dan tidak bersuara besar, atau banyak bicara dan hal itu dibenci jika melakukan seperti itu."
Namun pernikahan bisa dilakukan dimanapun, baik di masjid, dirumah ataupun dimana saja yang dianggap cocok sebagai tempat proses akad nikah, yang penting tetap memperhatikan syarat sahnya sebuah pernikahan.
Semoga bermanfaat.
Penulis : Fastabikul Randa Ar-Riyawi