Pada dasarnya hukum mengucapkan salam itu Wajib, sebagaimana yang disebutkan Imam Ash-Shon'ani rohimahullah di dalam kitabnya Subulussalam syarah kitab Bulughul Maroom min Jam'i Adillatil Ahakaam. Begitu juga menjawab salam, terkadang hukumnya wajib dan terkadang sunnah mu'akkad.
Berikut pendapat Ulama mengenai hukum mengucap salam dan menjawab salam.
1. Hukum mengucap salam.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ. قِيلَ مَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ : إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ
"Hak Muslim atas muslim yang lainnya ada 6 macam. Ada salah seorang bertanya : Apa saja yang 6 itu wahai Rasulullah? 1. Apabila kamu bertemu dengan seorang muslim, maka ucapkanlah salam kepadanya. (HR. Muslim, hadist no. 2162)." (Potongan Hadist)
والأمر دليل على وجوب الابتداء بالسلام. إلا أنه نقل ابن عبد البر وغيره أن الابتداء بالسلام سنة وأن رده فرض
"Dan asal perintah dari hadist diatas bahwa memulai mengucapkan salam hukumnya wajib. Dan akan tetapi dinuqil dari perkataan Ibnu Abdil Baar dan selainnya, bahwa memulai salam hukumnya sunnah, sedangkan menjawabnya (menjawab salam) hukumnya wajib."
Beliau (Imam ash-Shon'ani) mengatakan :
والحديث دليل على أن هذه حقوق المسلم على المسلم، والمراد بالحق ما لا ينبغي تركه، ويكون فعله إما واجبا أو مندوبا ندبا مؤكدا شبيها بالواجب الذي لا ينبغي تركه
"Dan hadist ini menunjukkan bahwa ini adalah hak Muslim terhadap Muslim yang lainnya. Dan yang dimaksud dengan hak disini adalah sesuatu yang tidak seharusnya ditinggalkan. Dan hak-hak disini bisa hukumnya menjadj wajib, dan ada yang hukumnya sunnah mu'akkad, dimana sunnah mu'akkad ini menyerupai dengan wajib, yang mana hal ini tidak pantas untuk ditinggalkan."
Pada dasarnya, mengucapkan salam kepada yang bukan mahrom apabila berpapasan dijalan misalnya, tidaklah wajib atau tidak dianjurkan juga.
Akan tetapi, dilihat dulu apakah dia sudah tua ataukah masih muda.
Dalam hal ini dibagi menjadi 3 :
1. Satu orang lelaki berpapasan dengan sekelompok wanita.
Jika seorang lelaki berpapasan dengan banyak wanita misalnya, maka hukumnya boleh-boleh saja bagi lelaki tersebut mengucapkan salam kepada sekelompok wanita itu, karena tidak berpotensi menimbulkan fitnah.
Dari Asma' binti Yazid rodhiyallahu 'anhuma berkata :
مَرَّ عَلَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نِسْوَةٍ فَسَلَّمَ عَلَيْنَا
"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melewati kami (sekelompok wanita), dan beliau pun mengucapkan salam kepada kami. (HR. Abu Dawud, hadist no. 5204)."
2. Satu orang wanita kepada banyak laki-laki.
Adapun satu orang wanita berpapasan dengan banyak lelaki, maka tidak usah mengucapkan salam, karena pada dasarnya wanita itu pemalu dan jika diucapkan salam kepadanya, maka jawablah.
Karena hal ini juga bisa berpotensi fitnah, karena setiap lelaki memiliki cara pandang yang berbeda.
3. Seorang wanita berpapasan dengan seorang lelaki.
Maka jika berpapasan seorang wanita dan lelaki, maka tidak usah mengucapkan salam. Kenapa? Karena berpotensi menimbulkan fitnah. Sedangkan kita diperintahkan untuk memjauhi fitnah.
Allah berfirman :
وَاتَّقُوا فِتْنَةً لا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
"Dan peliharalah dirimu dari pada fitnah (siksaan) yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya. (QS. Al-Anfal : 25)."
Maka sebelum itu terjadi, hendaklah dicegah terlebih dahulu.
Sebuah qoidah fiqih menyebutkan :
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
Mencegah kemudorotan lebih didahulukan daripada mengambil manfaat.
Bagaimana jika bertemu dengan orang yang sudah tua? yang sudah tidak mempunyai nafsu lagi?
Jika bertemu dengan orang yang sudah tidak mempunyai nafsu lagi, maka silahkan saja mengucapkan salam. Karena tidak berpotensi menimbulkan fitnah.
Dan sebab-sebab yang bisa menimbulkan fitnah, yaitu nafsu sudah tidak ada lagi pada dirinya.
Semoga bisa dipahami.
Penulis : Fastabikul Randa Ar-Riyawi