Pertanyaan :
Assalaamu alaikum ustdz bgmn hukumnya wanita yg mengumbar suaranya lwt pengeras dikmpg saya kl bln robi awal atau bln mulud .pasti ibu2mengadakan. dzibaan tgl 1....12...untuk menyambut hari kelahiran nabi Muhammad.saw. Tapi saya sendiri nggkpernah ikut krn. msh ragu..hukumnyabgmn..mohon penjelasan..trm ksh wasslm
Dari : Maztiyah
Dijawab oleh : Fastabikul Randa Ar-Riyawi حفظه الله تعالى melalui tanya jawab grup Kajian Whatsapp
Wa'alaikumussalam Warohmatullahi Wabarokatuh.
Boleh-boleh saja. Sebab, yang dilarang itu adalah suara yang mendayu-dayu atau mendesah. Karena jika suara mendesah, maka akan menimbulkan fitnah bagi lelaki yang mendengarnya.
Di dalam kitab al-Mausu'ah al-Kuwaitiyah disebutkan :
أَمَّا صَوْتُ الْمَرْأَةِ فَلَيْسَ بِعَوْرَةٍ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ. وَيَجُوزُ الاِسْتِمَاعُ إِلَيْهِ عِنْدَ أَمْنِ الْفِتْنَةِ، وَقَالُوا : وَنُدِبَ تَشْوِيهُهُ إِذَا قُرِعَ بَابُهَا فَلاَ تُجِيبُ بِصَوْتٍ رَخِيمٍ
Adapun suara perempuan bukanlah termasuk aurat menurut Ulama Mazhab Syafi'i. Dan boleh mendengar suaranya ketika aman dari fitnah. Mereka berkata : Dianjurkan untuk menyamarkan suaranya. Bila pintu rumahnya diketuk, maka dia tidak menjawab dengan suara gemulai.
Artinya, di sini yang dilihat adalah apakah suara tersebut bisa menimbulkan fitnah atau tidak.
Sekalipun suara aurat menurut beberapa ulama bukanlah termasuk aurat, tapi setidaknya wanita tersebut jangan bersuara mendayu-dayu atau mendesah, karena itu bisa menimbulkan fitnah. Sedangkan kita diperintahkan untuk menjauhi fitnah.
Allah berfirman :
وَاتَّقُوا فِتْنَةً لا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Dan peliharalah dirimu dari pada fitnah (siksaan) yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zhalim saja di antara kamu. dan ketahuilah bahwa Allah Amat keras siksaan-Nya. (QS. Al-Anfal : 25).
Adapun jika dia melafadzkan biasa-biasa saja, tanpa bisa menimbulkan fitnah, maka hukumnya boleh insyaAllah. Karena lelaki saya rasa tidak akan terkena fitnah jika hanya mendengarkan suara perempuan melantunkan nasyid dan sebagainya.
Yang berpotensi fitnah itu, apabila dia berdandan, ataupun misalnya berduaan didalam ruangan, ataupun dikirim melalui media sosial dengan suara-suara yang bisa menggoda, maka ini baru bisa menimbulkan fitnah. Adapun seperti diatas, insyaAllah tidak menimbulkan fitnah bagi yang mendengarnya, sehingga boleh hukumumnya insyaAllah.
Semoga bisa dipahami.
Wallahu Ta'ala a'lam.