Pertanyaan:
Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuhu, ustadz.
Saya Mau bertanya. Hukum nya menggunakan bpjs atau kis (kartu Indonésia sehat) itu gimana ya...!? Mohon penjelasannya, terima kasih
Dari: Aisyah Amalia
Dijawab oleh : Fastabikul Randa Ar-Riyawi حفظه الله تعالى melalui tanya jawab grup Kajian Whatsapp
Wa'alaikumussalam Warohmatullahi Wabarokatuh.
Jadi begini, didalam BPJS itu :
1. Bayar perbulan, namun tidak jelas berapa jumlah yang akan diterima. Bisa lebih besar, bisa kurang. Ini kan tidak jelas.
Sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa allam melarang jual beli gharar. (HR. Muslim, hadist no. 1513).
2. Bisa untung dan bisa jadi rugi.
Artinya begini. Kalo dia sakit, otomatis dia bisa menggunakan BPJS, tapi kalo dia tidak sakit, otomatis dia tidak menggunakan BPJS.
Jadi, sebisa mungkin tidak menggunakan BPJS, kecuali dalam keadaan tidak mampu. Maka silahkan.
Bagaimana jika BPJS nya gratis?
Hukumnya boleh karena tidak ada unsur gharar didalamnya. Dan tidak ada pihak yang dirugikan dan transaksinya jelas.
Semoga bermanfaat.
Wallahu Ta'ala a'lam.