Pertanyaan :
Assalamualaikum ustad mau tanya gimana hukumnya kalau ada orang non muslim pesen makanan ke kita buat acara perayaan keagamaan mereka
Mohon pencerahannya ustad terimakasih
Dari : Tariyem
Dijawab oleh : Fastabikul Randa Ar-Riyawi حفظه الله تعالى melalui tanya jawab grup Kajian Whatsapp
Wa'alaikumussalam Warohmatullahi Wabarokatuh.
Asal hukum jual beli itu boleh, baik kepada sesama Muslim maupun non Muslim.
Sebuah qoidah fiqih menyebutkan :
الأصل في الأشياء الإباحة
Asal hukum segala sesuatu adalah boleh
Nah, jual beli dengan non muslim dibolehkan didalam Islam, selama barang yang dijual atau barang yang dibeli adalah barang yang halal didalam Islam. Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sendiripun pernah bertransaksi dengan non muslim.
Dari Anas rodhiyallahu 'anhu berkata :
وَلَقَدْ رَهَنَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم دِرْعَهُ بِشَعِيرٍ
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menggadaikan baju besi beliau untuk membeli gandum kasar secara tidak tunai. (HR. Bukhari, hadist no. 2373).
Dan transaksi ini beliau lakukan dengan non muslim.
Lalu apakah boleh menjual makanan kepada non Muslim?
Hukumnya boleh, karena nasi tersebut digunakan untuk kebutuhan tubuhnya, bukan untuk ritual ibadah mereka.
Kecuali menjual peralatan ibadah mereka sehari-hari, maka ini yang tidak dibolehkan.
Adapun jika sekedar menjual makanan kepada mereka, maka hukumnya boleh insyaAllah.
Semoga bisa dipahami.
Wallahu Ta'ala a'lam.