Mengenai hal ini maka ada 2 pendapat ulama :
1. Pendapat Jumhur (Mayoritas Ulama) Ahlus Sunnah dan Ulama
Mazhab yang 4.
Di dalam kitab Tafsir Rowai'ul Bayaan Ayat Ahkaam, jilid 1 halaman
: 268 disebutkan : "Pengarang kitab" yaitu Muhammad 'Ali As-Shobuni
mengatakan : Firman Allah yang mengatakan :
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ
يُؤْمِنَّ
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka
beriman. (QS. Al-Baqoroh : 221).”
Maka ayat ini menunjukkan pengharaman menikahi wanita
"Majusi" (Penyembah Api) dan "Wasaniyyat (Penyembah Berhala).
Dan adapun wanita Kitabiyyat (Ahli Kitab) maka boleh menikahinya. Berdasarkan
firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ
لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ
“Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal
bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini)
wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang yang diberi Al-Kitab
sebelum kamu. (QS. Al-Maidah : 5).”
Artinya wanita-wanita dari Ahli Kitab yang menjaga kehormatan nya.
Dan pendapat yang membolehkan ini adalah pendapat " Jumhur (Mayoritas
Ulama) Ahlus Sunnah dan ulama mazhab yang 4 yaitu Imam Malik, Imam Syafi'i,
Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal.
2. Pendapat Ibnu 'Umar Rodhiyallahu 'Anhuma, maka dia mengatakan
diharamkan menikahi Wanita Kitabiyyat. Karna dia menganggap tidak ada sesuatu
yang paling besar daripada mensyirikkan Allah.
Maka yang dipilih adalah pendapat pertama yaitu Pendapat Jumhur
(Mayoritas Ulama) yang membolehkan menikahi wanita Kitabiyyat. Adapun wanita
yang majusi (penyembah api) dan wanita wasaniyyat (penyembah berhala) maka
haram hukumnya.
Lalu bolehkah Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki non Muslim?
Pengarang Kitab mengatakan, adapun firman Allah yang berbunyi :
وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ
يُؤْمِنُوا
Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan
wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. (QS. Al-Baqoroh : 221).
Maka ayat ini menunjukkan haramnya menikahkan lelaki musyirik
dengan wanita muslimah.
Dan adapun arti syirik disini adalah seluruh kafir yang dimana dia
tidak beragama islam. Baik dia wasani (Penyembah Berhala), majusi (Penyembah
Api), yahudi, nasrani dan murtad (Keluar dari islam). Dan mereka semua ini
diharamkan untuk dinikahkan dengan wanita muslimah. Dan ini merupakan Ijma'
(Kesepakatan Para Ulama) Ahlus Sunnah dan haram disini bersifat Mutlaqqqq
qoooq.
Bagaimana
dengan wanita muslimah yang sudah menikah dengan lelaki non muslim, apakah sah?
Nikahnya baatil dan tidak sah Dan mereka sama saja berzina selama
menjadi suami istri. Dan wanita muslimah tersebut harus bertobat kepada Allah
Subhanahu wa Ta'ala.
Allah berfirman
:
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا
آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا يُضَاعَفْ لَهُ
الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا
Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain beserta Allah
dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan
(alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian
itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya),yaitu akan dilipat gandakan
azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu,dalam keadaan
terhina. (QS. Al-Furqan : 68-69).
Maka bertobat lah duhai wanita muslimah sebelum azab Allah turun
kepada mu.
Wallahul Musta'an.
Penulis : Fastabikul Randa Ar-Riyawi