Pertanyaan :
السلام
عليكم ورحمة الله وبركا
Afwan mhon reference Ust fastabikul
Perihal artikel tersebut benarkah?
TAHLILAN KEMATIAN BISA MENYEBABKAN MAYIT DI ADZAB DALAM
KUBUR
Oleh Akhuukum Fillaah :
Abu Hashif Wahyudin Al-Bimawi
بسم الله الرحمن الرحيم
الســـلام عليــكم ورحــمة اﻟلّـہ
وبركاته
إِنَّ الْحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ
وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَ نَتُوْبُ إِلَيْهِ وَنَعُوْذُ بلله مِنْ
شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ الله فَلَا
مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إله إلا الله
وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
لا نَبِيَّ بَعْدَهُ
》PILIH ADAT ATAU SYARIAT
Tahlilan Kematian >> Acara Haram ala Jahiliah yang Bisa Menyebabkan Siksa
Kubur Mayit.
Memang sulit utk meninggalkan sesuatu hal yg telah menjadi adat dan dianggap
suatu kebenaran. Namun bagaimana jika anda salah dan dalil yg benar.. anda
menempatkan si mayit dlm resiko yg amat menakutkan.
Perlu anda ketahui bahwa Nabi, putra putri Nabi, istri-istri Nabi,
puluhan ribu sahabat Nabi, mereka semua telah meninggal dunia, dan TIDAK ADA
SATUPUN YG DITAHLILKAN KEMATIAN. Lalu darimana acara ini bisa dianggap syariat
Islam? Ini adalah ACARA HARAM ALA KAUM JAHILIAH yg dibuat nampak Islami dg
menyelipkan bacaan Quran, zikir, dan doa. Mereka tidak tahu bahwa
mayit akan terancam adzab kubur krn tindakan ini.
Padahal jika niat anda baik, maka anda bisa mendoakan sang mayit dimanapun anda
berada, bersama keluarga atau tmn anda, tdk hrs berkumpul kumpul di tempat
mayit setelah ditanam.
Dan seterusnya...
Dari : Ipuspa
Dijawab oleh : Fastabikul
Randa Ar-Riyawi
حفظه الله تعالى melalui tanya jawab grup Kajian Whatsapp
Wa'alaikumussalam Warohmatullahi Wabarokatuh.
Mungkin dalil yang mereka pakai adalah hadist di bawah ini
:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
ﺇﻥ اﻟﻤﻴﺖ ﻟﻴﻌﺬﺏ ﺑﺒﻜﺎء ﺃﻫﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ
“Sesungguhnya
mayit disiksa karena tangisan keluarganya kepadanya. (HR. Bukhari).”
Saya mau bertanya :
Apakah tahlilan itu isinya menangisi beramai ramai mayit yang sudah meninggal
dunia? Atau menyalahkan Allah kenapa si mayit dipanggil secepat itu?
Jawabannya jelas tidak.
Tahlilan itu isinya :
1. Membaca Surat Yasin bersama-sama
2. Tahlil, Tahmid Dan Takbir
3. Mendo'akan si ayit Agar dilapangkan kuburnya dan dimasukkan ke Surga Allah
Subhanahu wa ta'ala.
Itu isi Tahlilan tersebut bukan menangisi si mayit.
Baiklah jika mereka kokoh berdalil dengan hadist di atas.
Akan tetapi Suatu Dalil, jangan ditelan mentah-mentah, disana ada perkataan
Para Ulama mengenai hal itu. Dan ada istinbat hukum nya dari segi fiqih dan ushul fiqh dan masih panjang proses nya.
Lalu, bagaimana komentar Imam An-Nawawi seorang ulama mazhab Syafi'i mengenai hadist di atas?
Imam An-Nawawi rohimahullah di dalam kitabnya Syarah Shahih Muslim jilid 6 halaman 228 :
ﻭاﺧﺘﻠﻒ اﻟﻌﻠﻤﺎء ﻓﻲ ﻫﺬﻩ اﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﻓﺘﺄﻭﻟﻬﺎ
اﻟﺠﻤﻬﻮﺭ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﻭﺻﻰ ﺑﺄﻥ ﻳﺒﻜﻰ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻳﻨﺎﺡ ﺑﻌﺪ ﻣﻮﺗﻪ ﻓﻨﻔﺬﺕ ﻭﺻﻴﺘﻪ ﻓﻬﺬا ﻳﻌﺬﺏ ﺑﺒﻜﺎء
ﺃﻫﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻧﻮﺣﻬﻢ ﻷﻧﻪ ﺑﺴﺒﺒﻪ ﻭﻣﻨﺴﻮﺏ ﺇﻟﻴﻪ ﻗﺎﻟﻮا ﻓﺄﻣﺎ ﻣﻦ ﺑﻜﻰ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﻫﻠﻪ ﻭﻧﺎﺣﻮا ﻣﻦ
ﻏﻴﺮ ﻭﺻﻴﺔ ﻣﻨﻪ ﻓﻼ ﻳﻌﺬﺏ ﻟﻘﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻭﻻ ﺗﺰﺭ ﻭاﺯﺭﺓ ﻭﺯﺭ ﺃﺧﺮﻯ ﻗﺎﻟﻮا ﻭﻛﺎﻥ ﻣﻦ ﻋﺎﺩﺓ
اﻟﻌﺮﺏ اﻟﻮﺻﻴﺔ ﺑﺬﻟﻚ ﻭﻣﻨﻪ ﻗﻮﻝ ﻃﺮﻓﺔ ﺑﻦ اﻟﻌﺒﺪ : ﺇﺫا ﻣﺖ ﻓﺎﻧﻌﻴﻨﻲ ﺑﻤﺎ ﺃﻧﺎ ﺃﻫﻠﻪ.ﻭﺷﻘﻲ ﻋﻠﻲ
اﻟﺠﻴﺐ ﻳﺎ اﺑﻨﺔ ﻣﻌﺒﺪ
"Para ulama berbeda pendapat tentang hadist-hadist ini. Jumhur (Mayoritas) ulama mengarahkan kepada
mayit yang berwasiat agar ditangisi dan diratapi setelah kematiannya. Lalu
wasiat itu dijalankan. Maka mayit ini disiksa karena tangisan dan ratapan
keluarganya. Karena dialah penyebabnya dan disandarkan kepada dia. Ulama
berkata bahwa jika ada orang yang menangisi mayit dan meratapinya tanpa wasiat,
maka dia tidak disiksa. Sebab Allah Berfirman : Tidaklah seseorang menanggung
dosa orang lain. (QS.Fatir : 18). Mereka berkata : Diantara kebiasaan orang
Arab adalah berwasiat untuk ratapan : Jika aku mati maka ratapilah aku dengan
pujian yang ada pada diriku. Sobeklah pakaianmu untuk ku Wahai Putri
Ma'bad."
Coba perhatikan perkataan Imam An-Nawawi tersebut yang menukil pendapat jumhur (mayoritas) ulama bahwa yang dimaksud hadist di atas
adalah :
1. Si mayit sebelum meninggal dunia dia berwasiat agar nanti dia setelah
meninggal dunia diratapi oleh Keluarga nya.
2. Yang dilarang itu adalah meratapi, adapun menangisi mayit waktu meninggal,
maka boleh.
Mana dalilnya :
Dari Anas Bin Malik rodhiyallahu 'anhu berkata :
أنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم دَخَلَ
عَلَى ابْنِهِ إبْرَاهيمَ رضي الله عنه ، وَهُوَ يَجُودُ بِنَفسِهِ ،
فَجَعَلَتْ عَيْنَا رسولِ الله صلى الله عليه وسلم تَذْرِفَان
. فَقَالَ لَهُ عبدُ الرحمانِ بن عَوف : وأنت يَا رسولَ الله ؟! فَقَالَ : يَا
ابْنَ عَوْفٍ إنَّهَا رَحْمَةٌ ثُمَّ أتْبَعَهَا بأُخْرَى ، فَقَالَ : إنَّ العَيْنَ تَدْمَعُ
والقَلب يَحْزنُ، وَلاَ نَقُولُ إِلاَّ مَا يُرْضِي رَبَّنَا ، وَإنَّا
لِفِرَاقِكَ يَا إبرَاهِيمُ لَمَحزُونُونَ
"Bahwa Rasulullah masuk ke rumah ibu susuan Ibrahim (Anak Rasulullah) dan menemui ibrahim yang dalam keadaan sakaratul maut bergerak gerak untuk keluar ruhnya. Maka kedua mata Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam pun mengalirkan air mata. Abdurrahman bin 'Auf berkata : "Engkau juga menangis wahai Rasulullah? Maka Rasulullah menjawab : "Wahai Abdurrahman bin 'Auf, ini adalah rahmah (kasih sayang). Kemudian Nabi kembali mengalirkan air mata dan berkata : "Sungguh mata menangis dan hati bersedih, akan tetapi tidak kita ucapkan kecuali yang diridhoi oleh Allah, dan sungguh kami sangat bersedih berpisah denganmu wahai ibrahim. (HR. Bukhari, Hadist No. 1303)."
Lalu, apa Hubungannya Meratapi dengan Tahlilan?
Jelas tidak ada hubungannya. Cerdaslah dalam berargumen.
Dan jangan jadi orang yang menghukumi sesuatu secara textual, tapi kaji pendapat ulama dan kaji dari segi ilmu fiqih dan ushul fiqh sebelum menghukumi
sesuatu.
Wallahu Ta'ala a'lam.