Pertanyaan :
Assalamu'alaikum ustad saya mau bertanya. Jika seorang suami istri bersentuhan kulit membatal kan wudhu ga? mhon penjelasan apa kah ada dalil yg sahih mengenai hal itu?
Dari : Wiwi
Dijawab oleh : Fastabikul Randa Ar-Riyawi حفظه الله تعالى melalui tanya jawab grup Kajian Whatsapp
Wa'alaikumussalam Warohmatullahi Wabarokatuh.
Menyentuh istri apakah membatalkan whudu' atau tidak?
Maka mengenai ini ada 3 pendapat ulama :
1. Pendapat Imam Syafi'i : "Batal jika bersentuh dengan istri jika tanpa penutup". Dan dia harus berwudhi' kembali. Tapi kalo ada pembatasnya seperti kain, maka tidak lah batal.
Dalil Imam Syafi'i :
Allah berfirman :
أَوْ لاَمَسْتُم النِّسَآءَ
“Atau kamu telah menyentuh perempuan.” (QS. An-Nisa' : 43).
Nah, kalimat أَوْ لاَمَسْتُم d iatas diartikan "Menyentuh" oleh imam Syafi'i. Dan mengartikan sebagaimana kalimat asalnya.
2. Pendapat Imam Hanafi : "Menyentuh istri nya, perempuan ajnabiyyah atau mahromnya tidaklah membatalkan whudu', baik dengan syahwat maupun tidak".
Dalilnya :
Hadist yang diriwayatkan oleh Aisyah di mana Rasulullah mencium istri nya dan keluar untuk mengerjakan shalat dan beliau tidak berwhudu' lagi.
Dari Aisyah rodhiyallahu 'anha berkata :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ
“Bahwasanya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam mencium sebagian istrinya kemudian keluar untuk shalat berjama'ah dan tidak berwudhu'.” (HR. At-Tirmidzi).
Adapun dalil yang menyatakan :
أَوْ لاَمَسْتُم النِّسَآءَ
“Atau kamu telah menyentuh perempuan.” (QS. An-Nisa' : 43).
Nah, kalimat أَوْ لاَمَسْتُم di atas diartikan "Jima" oleh Imam Abu Hanifah. Sehingga menyentuh suami atau istri tidaklah membatalkan wudhu'.
3. Pendapat Imam Malik : "Jika menyentuh nya tidak dengan syahwat maka whudu' nya tidak batal. Tapi, jika menyentuhnya dengan syahwat, maka wudhu'nya batal".
Dalilnya :
Dalilnya sama dengan yang nomor 2, sama-sama tidak membatalkan whudu' jika hanya menyentuh. Tapi kalo sudah dengan syahwat dan mengeluarkan air madzi maka whudu' nya batal.
Silahkan dipilih pendapat nya.
Wallahu Ta'ala a'lam.