Pertanyaan :
Assalamu'alaikum Ustadz
yg mana harus didahulukan jika masuk masjid, shalat sunnah wudhu atau shalat tahyatul masjid. Mohon dbuatkan artikel Ustadz. Syukron
Dari : Fulanah
Dijawab oleh : Fastabikul Randa Ar-Riyawi حفظه الله تعالى melalui tanya jawab grup Kajian Whatsapp
Wa'alaikumussalam Warohmatullahi Wabarokatuh.
Shalat sunnah wudhu' adalah salah satu dari sekian shalat yang di hukumi sunnah di dalam Islam.
Dasarnya adalah sabda Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam :
مَا مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ الْوُضُوءَ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ يُقْبِل بِقَلْبِهِ وَوَجْهِهِ عَلَيْهِمَا إِلاَّ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ
“Tidaklah seseorang yang berwudhu' dan mengerjakan wudhu'nya dengan baik dan mengerjakan shalat dua raka'at dengan ikhlas dan tenang karena Allah, kecuali dia akan mendapatkan surga.” (HR. Muslim).
Bagaimana jika selesai berwudhu' kemudian masuk masjid? Manakah yang didahulukan?
Hendaklah dia mendahulukan shalat tahiyyatul masjid. Kenapa?
1. Untuk menghomati masjid.
2. Jika dia shalat sunnah tahiyyatul masjid terlebih dahulu, maka otomatis shalat sunnah wudhu’ sudah dikerjakan, sekalipun niat kita bukan shalat sunnah wudhu’, karena pada waktu itu shalat sunnah tahiyyatul masjid yang dia lakukan juga bisa disebut shalat sunnah wudhu’ karena dilakukan setelah berwudhu’. Dan jika dia berniat untuk menggabungkan shalat tahiyyatul masjid dan shalat sunnah, maka boleh hukumnya.
Sebuah qoidah fiqih menyebutkan :
إِذَا اجْتَمَعَتْ عِبَادَتَانِ مِنْ جِنْسٍ وَاحِدٍ تَدَاخَلَتْ أَفْعَالُهُمَا وَاكْتَفَى عَنْهُمَا بِفِعْلٍ وَاحِدٍ إِذَا كَانَ مَقْصُوْدُهُمَا وَاحِدًا
Apabila dua ibadah sejenis berkumpul maka pelaksanaannya digabung dan cukup dengan melaksanakan salah satunya jika keduanya mempunyai maksud yang sama.
3. Jika dia shalat sunnah wudhu' dulu daripada shalat sunnah tahiyyatul masjid, maka gugur alias tidak bisa lagi mengerjakan shalat sunnah tahiyyatul masjid karena shalat sunnah tahiyyatul masjid dilakukan sebelum duduk.
Sedangkan kita diperintahkan untuk menghormati masjid dengan shalat 2 raka'at sebelum duduk.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ
“Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah dia shalat dua rakaat sebelum dia duduk.” (HR. Bukhari, hadist no. 537).
Semoga bisa dipahami.
Wallahu Ta'ala a'lam.