Pertanyaan
:
Assalamualaikum
Warohmatullahi Wabarokaatuh
Ustadz, sya bertanya bagaimana hukum anak perempuan yg meninggalkan orang
tuanya (pisah rumah jauh) karena sudah menikah dan ikut suaminya?
Saya pernah mendengar ceramah salah satu Ustadz klu hal itu hukumnya dosa.
Mohon dasar dalil dan penjelasannya.
Dari : Nova Pamungkas
Dijawab
oleh : Fastabikul Randa Ar-Riyawi حفظه الله تعالى melalui tanya jawab grup Kajian Whatsapp
Wa'alaikumussalam
Warohmatullahi Wabarokatuh.
Saya rasa
pernyataan salah seorang ustadz tersebut tidak benar, karena setau saya hal itu
tidak ada dalil yang menerangkannya.
Jika seorang perempuan menikah, maka yang wajib dia taati pertama kali adalah suaminya.
Yang kedua baru kedua orang tuanya.
Dan mentaati suami hukumnya wajib. Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengingatkan di dalam Hadistnya.
Dari Abu Hurairah rodhiyallahu ‘anhu berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda :
لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ
لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
Seandainya seorang manusia boleh ku perintahkan untuk bersujud
kepada manusia lainnya, niscaya aku perintahkan seorang istri untuk bersujud
kepada suaminya. (HR. At-Tirmidzi, hadist no. 1159).
Jadi, seorang suami itu pemimpin di dalam rumah tangga, mau ke manapun dia
pergi, istri juga harus mentaatinya, harus ikut bersamanya. Bukan berdosa jika
meninggalkan orang tua.
Allah berfirman :
فَلَمَّا قَضَى مُوسَى الْأَجَلَ وَسَارَ
بِأَهْلِهِ
Tatkala Musa telah menyelesaikan waktu yang ditentukan dan dia
berangkat dengan keluarganya. (QS. Al-Qashas : 29).
Imam Al-Qurtubi rohimahullah berkata di dalam tafsirnya Al-Qurtubi jilid 13 halaman 281 :
فيه دليل على أن الرجل يذهب بأهله حيث شاء لما له
عليها من فضل القوامة
Ini adalah dalil bahwa seorang suami jika pergi (pindah kesuatu
tempat), maka dia membawa keluarganya (istrinya) sesuai yang dia kehendaki.
Suami unggul dalam hal ini karena posisinya sebagai pemimpin keluarganya.
Dari penjelasan ini jelas bahwa ke manapun suami pergi, maka istri
dan anak-anak harus mengikutinya. Karena suami pemimpin didalam rumah
tangganya, bukan berdosa jika meninggalkan orang tuanya, karena memang setelah
menikah , orang yang wajib dia taati pertama kali adalah suaminya. Kemudian
baru kedua orang tuanya.
Adapun apa yang disampaikan oleh salah satu ustadz yang antum
maksud, bahwa wanita meninggalkan orang tuanya berdosa, maka saya tidak
mendapatkan dalilnya. Ntah saya yang kurang membaca atau seperti apa. Namun
se pengetahuan saya hal itu tidaklah benar adanya sebelum dia mendatangkan
dalil.
Adapun jika kasusnya, misalnya kedua orang tuanya sudah tinggal
menunggu detik-detik kematiannya, namun dia tidak juga pulang kerumah orang
tuanya, maka ini barulah dihukumi berbeda dan hal ini dalam keadaan darurat.
Kamal Ibnu Kamam rohimahullah menuqil pendapat Ibnu Nujaim,
seorang ulama dari Mazhab Hanafi di dalam kitab Al-Bahrur Ra'iq Syarhu Kanzid
Daqa'iq, jilid 4 halaman 212 :
وَلَوْ كَانَ أَبُوهَا زَمِنًا مَثَلًا وَهُوَ
يَحْتَاجُ إلَى خِدْمَتِهَا وَالزَّوْجُ يَمْنَعُهَا مِنْ تَعَاهُدِهِ عَلَيْهَا
أَنْ تَعْصِيَهُ مُسْلِمًا كَانَ الْأَبُ أَوْ كَافِرًا ، كَذَا فِي فَتْحِ
الْقَدِيرِ
Dan sekalipun jika bapaknya istri menderita penyakit kronis dan
dia membutuhkan bantuan perawatannya namun suami melarang istrinya untuk
menjenguknya, maka dia boleh membangkang larangan suaminya, baik bapaknya
muslim maupun kafir. Demikianlah sebagaimana pendapat Ibnu Nujaim di dalam Kitab
Fathul Qadir.
Semoga bisa dipahami.
Wallahu Ta'ala a’lam.