Pertanyaan :
Assalamu'alaikum ustadz mau tanya apa keistimewaan kucing ada hadist nya kah? Tapi ini terlepas dari rasulullah yg penyayang sama kucing ustadz adakah alasan lain dari itu. Gitu maksudnya
Dari : Diana
Dijawab oleh : Fastabikul Randa Ar-Riyawi حفظه الله تعالى melalui tanya jawab grup Kajian Whatsapp
Wa'alaikumussalam Warohmatullahi Wabarokatuh.
Adapun hadist tentang keistimewaan kucing secara khusus, maka tidak ada.
Hanya saja ada beberapa hal yang harus diperhatikan dari seekor kucing.
1. Kucing bukanlah termasuk hewan yang najis.
Dari Abu Qatadah rodhiyallahu 'anhu berkata, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang kucing :
إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ, إِنَّمَا هِيَ مِنْ اَلطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ
“Sesungguhnya kucing itu tidaklah najis, akan tetapi dia hanyalah hewan yang biasa beredar disekeliling kalian. (HR. At-Tirmidzi, hadist no. 92).”
Maksud beredar disekeliling kalian :
Syekh al-Mubarokfuri di dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi menuqil pendapat Imam al-Baghawi.
قال البغوي في شرح السنة : يحتمل أنه شبهها بالمماليك من خدم البيت الذين يطوفون على أهله للخدمة
Al-Baghawi berkata di dalam kitab Syarhus Sunnah : Dia mampu menyerupai pemilik rumah yang mengelilingi rumah untuk membantu penghuni nya.
2. Bolehnya berwudhu' dari sisa kucing
Dari 'Aisyah rodhiyallahu 'anha berkata :
وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِفَضْلِهَا
“Dan sungguh saya melihat Rasulullah berwudhu' dengan air sisa minum kucing. (HR. Abu Daud).”
Ini adalah dalil bahwa ketika misalnya kucing minum air, maka boleh hukumnya berwudhu' dari bekas minum atau jilatan kucing tersebut.
3. Tidak boleh menjual kucing
Di dalam kitab Shahih Muslim, Imam Muslim membawakan hadist shahih tentang larangan menjual kucing.
سَأَلْتُ جَابِرًا عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ قَالَ زَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ
“Aku bertanya kepada Jabir tentang harga anjing dan kucing. Dia berkata : "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjualnya.” (HR. Muslim, hadist no. 1569).”
Ini adalah dalil yang dipakai oleh para ulama yang melarang menjual kucing. Akan tetapi larangan tersebut tidaklah bersifat haram, tapi hanya sekedar makruh saja.
Inilah beberapa keistimewaan secara umum yang dimiliki oleh kucing.
Semoga bisa dipahami.
Wallahu Ta'ala a'lam.