Pertanyaan :
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh. Ustadz, apa pernyataan ini benar?
“Tidak mengapa seorang wanita membaca Al-Qur’an tanpa penutup kepala jika disana tidak ada laki-laki asing kecuali wanita saja, atau dia sendirian. Atau kecuali hanya suaminya saja, maka tidak mengapa hal itu. Bukanlah syarat membaca Al-Qur’an menutup kepalanya. (Fatwa seorang ulama).”
Dari : Aisyah Amalia
Dijawab oleh : Fastabikul Randa Ar-Riyawi حفظه الله تعالى melalui tanya jawab grup Kajian Whatsapp
Wa'alaikumussalam Warohmatullahi Wabarokatuh.
Pada hakikatnya, memang menutup aurat ketika dia sendiri tanpa ada yang melihatnya dan dia membaca Al-Qur'an, bukanlah termasuk salah satu syarat.
Akan tetapi sebagai seorang Muslim, kita diajarkan tentang adab didalam Islam. Lebih-lebih kepada Kalamullah (Perkataan Allah) yang mulia. Apakah kira-kira pantas kita yang bukan siapa-siapa ini tidak sopan kepada perkataan sang pencipta alam semesta ini.
Jadi, sebagai seorang muslim hendaklah menjaga adab, lebih-lebih kepada perkataan Allah, bahkan sampai-sampai Imam an-Nawawi rohimahullah saking menghormati Al-Qur'an memerintahkan untuk membersihkan gigi dulu sebelum membaca Al-Qur'an.
Imam an-Nawawi rohimahullah berkata di dalam kitab at-Tibyan fii Aadaabi Hamalatil Qur'an, halaman 57 :
وينبغي إذا أراد القراءة أن ينظف فاه بالسواك وغيره
Dan seyogyanya apabila dia ingin membaca Al-Qur'an, maka hendaklah dia membersihkan mulutnya dengan siwak terlebih dahulu sebelum membacanya.
MasyaAllah, begitulah para ulama mengajarkan kita adab kepada Al-Qur'an. Sampai-sampai Imam an-Nawawi memperhatikan hal seperti itu, yang bagi sebagian orang hal itu dianggap sepele dan kecil.
Lalu bagaimana mungkin seorang wanita muslimah membaca Al-Qur'an dalam keadaan sadar dan tidak ada keadaan yang mengharuskan nya membuka aurat di saat itu, lantas dia membaca Al-Qur'an tanpa menutup auratnya, tentunya ini perbuatan yang tidak terpuji sama sekali dan tidak beradab kepada Al-Qur'an yang mulia.
Dan hendaknya jangan bermudah-mudah dalam perkara seperti ini.
Memang pada dasarnya tidak ada dalil yang melarangnya, akan tetapi menjaga adab kepada Kalamullah (perkataan Allah) yaitu Al-Qur'an lebih diutamakan daripada membuka aurat saat membacanya.
Memang hukumnya boleh, namun tidak beradab sebagai seorang Muslimah. Apalagi didalam Islam diajarkan adab.
Dan para ulama-ulama kita terdahulu mengajarkan adab yang luar biasa kepada kita. Bagimana seharusnya beradab kepada Al-Qur'an dan bagaimana kita memuliakannya. Dan para ulama sangat memperhatikan adabnya, baik kepada sesama muslim, maupun jika ingin beribadah ataupun adabnya kepada Al-Qur'an yang mulia.
Semoga bisa dipahami.
Wallahu Ta'ala a'lam.