Pertanyaan :
Assalamualaikum.. ustadz bagaimana hukum shaf sholat yang terpotong antara dua tiang bangunan masjid???
Apakah shaf nya tetap boleh di sambung walaupun ada perantara tiang atau harus membuat shaf baru yang tidak sejajar tiang???
Afwan, jazaqallahu kheir
Dari : Citra Sidoarjo
Dijawab oleh : Fastabikul Randa Ar-Riyawi حفظه الله تعالى melalui tanya jawab grup Kajian Whatsapp
Wa'alaikumussalam Warohmatullahi Wabarokatuh.
Ada hadist yang menyebutkan bahwa membuat shaf shalat diantara tiang dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena hal itu bisa memutus shaf shalat.
Dari Muawiyah bin Qurrah dari ayahnya rodhiyallahu 'anhu berkata :
كُنَّا نُنْهَى أَنْ نَصُفَّ بَيْنَ السَّوَارِي عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنُطْرَدُ عَنْهَا طَرْدًا
“Dulu, pada zaman Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, kami dilarang membuat shaf di antara tiang-tiang, dan kami jauhi tiang-tiang itu. (HR. Ibnu Hibban, hadist no. 2219).”
Kecuali ada hajat (kebutuhan) dan ada illatnya (sebabnya), maka boleh shalat diantara tiang.
Balik lagi ke illat (sebab) yang menyebabkannya. Misalnya darurat seperti jika jama'ah mundur ke belakang, maka jama'ah yang dibelakang tidak dapat tempat, maka boleh untuk mengisi shaf diantara tiang tersebut.
Akan tetapi jika tempatnya masih luas, maka jama'ah yang di tiang harus mundur, agar shaf tidak putus.
Syekh Ibnu Utsaimin berkata di dalam kitab Fatawa Arkanil Islam halaman 310 :
الصلاة بين السواري جائزة عند الضيق. أما في حال السعة فلا يصلى بين السواري؛ لأنها تقطع الصفوف.
Shalat diantara tiang hukumnya boleh jika ruangan masjid terbatas. Namun apabila kondisinya luas maka tidak boleh sholat diantara tiang, karena hal tersebut memutus shaf sholat jama'ah.
Semoga bermanfaat.
Wallahu Ta'ala a'lam.