Pertanyaan :
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokaatuh.. ustadz gimana ya kalau misal kita punya ayam (ayam Bangkok), trs ada yang beli tapi dia tujukan untung di sabung?? Itu gimana ya? Apa kita ikut kecipratan dosa sabung nya?? Syukron
Dari : Citra
Dijawab oleh : Fastabikul Randa Ar-Riyawi حفظه الله تعالى melalui tanya jawab grup Kajian Whatsapp
Wa'alaikumussalam Warohmatullahi Wabarokatuh.
Jika kita tau bahwa dia akan menggunakannya untuk sesuatu yang haram, maka haram menjual sesuatu itu kepada nya.
Dasar pengambilan dalilnya adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ حَبَسَ الْعِنَبَ أَيَّامَ الْقِطَافِ حَتَّى يَبِيعَهُ حَتَّى يَبِيعَهُ مِنْ يَهُودِيٍّ أَوْ نَصْرَانِيٍّ أَوْ مِمَّنْ يَعْلَمُ أَنَّهُ يَتَّخِذُهُ خَمْرًا فَقَدْ تَقَحَّمَ فِي النَّارِ عَلَى بَصِيرَةٍ
“Siapa saja yang menahan anggur ketika panen hingga menjualnya pada orang yang ingin mengolah anggur tersebut menjadi khomr, maka dia berhak masuk neraka di atas pandangannya. (HR. Thobroni). Hadist ini statusnya hasan menurut Imam Ibnu Hajar Al-Asqolani di dalam kitab Hadist Bulughul Marom.”
Dan masalah menjual ayam kepada tukang adu diatas bisa di Qiyaskan (dianalogikan) kepada hadist diatas, bahwa jika kita tau dia menggunakannya untuk sesuatu yang haram, maka hukum menjual nya juga haram. Dan untuk menghindarinya adalah dengan membuat alasan lain tanpa berbohong kepada nya.
Karena jika tetap menjual ayam tersebut kepadanya, padahal tau dia menggunakan untuk mengadu ayam, maka sama saja tolong menolong dalam keburukan, maka hukumnya jelas-jelas haram.
Allah berfirman :
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan melanggar batasan Allah.(QS.Al-Maidah : 2).”
Semoga bermanfaat.
Wallahu Ta'ala a'lam.