Pertanyaan :
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh... Ustadz saya mau bertanya.. apa hukumnya minum obat pelancar haid?syukran ustadz
Dari : Fulanah
Dijawab oleh : Fastabikul Randa Ar-Riyawi حفظه الله تعالى melalui tanya jawab grup Kajian Whatsapp
Wa'alaikumussalam Warohmatullahi Wabarokatuh.
Sebuah qoidah fiqih Menyebutkan :
الحكم يدور مع العلة وجودا وعدما
Hukum itu berputar bersama illat (sebabnya), baik ketika illatnya ada maupun tidak ada.
Ibnu Qudamah rohimahullah seorang ulama mazhab Hambali berkata di dalam kitab Al-Mughni jilid 1 halaman 226 :
رُوِيَ عَنْ أَحْمَدَ رَحِمَهُ اللَّهُ ، أَنَّهُ قَالَ : لَا بَأْسَ أَنْ تَشْرَبَ الْمَرْأَةُ دَوَاءً يَقْطَعُ عَنْهَا الْحَيْضَ ، إذَا كَانَ دَوَاءً مَعْرُوفًا
Diriwayatkan dari Imam Ahmad rohimahullah, beliau berkata : "Tidak mengapa seorang wanita mengonsumsi obat-obatan untuk menghalangi haid, asalkan obat tersebut baik (tidak membawa efek negatif".
Artinya ada maslahat (kepentingan) di dalam menggunakannya seperti ingin berangkat haji dan umroh dan ditakutkan di sana keluar darah haid, maka seperti yang dikatakan oleh Imam Ahmad rohimahullah akan kebolehannya.
Akan tetapi jika diluar hal itu, seperti tidak haid ketika puasa Ramadhan, maka lebih baik tidak menggunakannya. Kenapa? Karena darah haid adalah fitrah dari Allah bagi setiap wanita. Dan itu sebagai keringanan bagi mereka dalam beribadah kepada Allah. Jadi tidak perlu ditunda jika bukan dalam keadaan terpaksa atau ada maslahat di dalamnya seperti yang disebutkan di atas yaitu ketika dia mau berangkat haji maupun umroh. Adapun selain itu, maka hindarilah.
Semoga bisa dipahami.
Wallahu Ta'ala a'lam.