Pertanyaan :
Assalamu'alaikum pak ustadz
Apa hukum minum air misalnya di dalam gelas tapi didalamnya ada semut, setelah dihilangkan lalu kita minum
Mohon penjelasnya
Dari : Hamba Allah
Dijawab oleh : Fastabikul Randa Ar-Riyawi حفظه الله تعالى melalui tanya jawab grup Kajian Whatsapp
Wa'alaikumussalam Warohmatullahi Wabarokatuh.
Para ulama berbeda pendapat tentang kenajisan hewan yang tidak memiliki aliran darah merah ketika dilukai.
Nah, semut termasuk hewan yang didalamnya tidak mengalir darah merah ketika dilukai.
Lalu najiskah bangkai semut ketika masuk kedalam minumana atau makanan?
Menurut jumhur (mayoritas ulama) mengatakan bahwa hewan yang di dalam tubuhnya tidak mengalir darah merah, maka tidak najis.
Ibnu Rusyd rohimahullah berkata di dalam kitab Bidayatul Mujtahid jilid 1 halaman 101 :
فذهب قوم : إلى أن ميتة ما لا دم له طاهرة، وكذلك ميتة البحر، وهو مذهب مالك وأصحابه.
Pendapat sekelompok ulama mengatakan bahwa bangkai yang tidak mengalir darah didalamnya, maka dia suci. Dan begitu juga bangkai hewan yang di laut. Dan ini pendapat mazhab Maliki dan murid-muridnya.
وسوى قوم بين ميتة البر والبحر واستثنوا ميتة ما لا دم له وهو مذهب أبي حنيفة
Dan sekelompok ulama juga mengecualikan bangkai hewan darat dam laut yang tidak mengalir darah darinya, dan ini pendapat mazhab Hanafi dan murid-muridnya.
Dasar pendapat ulama tadi adalah sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :
إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ، ثُمَّ لِيَطْرَحْهُ، فَإِنَّ فِي أَحَدِ جَنَاحَيْهِ شِفَاءً، وَفِي الآخَرِ دَاءً
“Jika seekor lalat masuk di tempat minum kalian, maka celupkanlah seluruh bagian lalat tersebut. Lalu buanglah lalat tadi. Karena di salah satu sayapnya terdapat obat dan sayap lainnya adalah racun. (HR. Bukhari, hadist no. 5872).”
Jadi kesimpulannya adalah :
Jika semut masuk kedalam minuman atau makanan, maka tidaklah termasuk najis sebagaimana pendapat jumhur (mayoritas ulama) diatas, karena dia tidak mempunyai darah merah di dalam tubuhnya.
Semoga bisa dipahami.
Wallahu Ta'ala a'lam.