Pertanyaan :
Assalamu'alaikum pak guru.bagaimana hukum wanita pakai maskara. terima kasih
Dari : Aminah
Dijawab oleh : Fastabikul Randa Ar-Riyawi حفظه الله تعالى melalui tanya jawab grup Kajian Whatsapp
Wa'alaikumussalam Warohmatullahi Wabarokatuh.
Pada dasarnya, maskara itu perkara dunia dan termasuk perkara mu'amalah. Dan setiap perkara dunia hukumnya boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Sebuah qoidah fiqih menyebutkan :
الأصل في الأشياء الإباحة
Asal hukum segala sesuatu adalah boleh
Hukum memakai maskara ada 2 :
1. Boleh
Hukum memakai maskara menjadi boleh jika :
A. Maskara terbuat dari bahan yang tembus air, karena jika ketika berwudhu' tidak tembus air ke mata, maka hukum wudhu'nya tidak sah, dan otomatis tidak sah.
B. Hanya digunakan di dalam rumah saja. Di depan mahrom misalnya atau di depan suami saja.
2. Haram jika dipakai keluar rumah dengan niat tabarruj.
Allah berfirman :
وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ
"Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah. (QS. Al-Ahdzab : 33)."
Sekalipun niatnya bukan tabarruj, tapi itu sudah termasuk tabarruj karena mempercantik diri kepada selain suami. Dan hal itu jika dibawa keluar bisa menimbulkan fitnah bagi lelaki yang melihatnya. Sedangkan kita diperintahkan untuk menjauhi fitnah.
Allah berfirman :
وَاتَّقُوا فِتْنَةً لا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
"Dan peliharalah dirimu dari pada fitnah (siksaan) yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. dan ketahuilah bahwa Allah Amat keras siksaan-Nya. (QS. Al-Anfal : 25)."
Maka lebih baik tidak usah dipakai jika keluar rumah karena bisa saja menimbulkan fitnah nanti bagi setiap lelaki yang melihatnya.
Semoga bisa dipahami.
Wallahu Ta'ala a'lam.