Pertanyaan
:
Assalamualaikum ustadz
Mau tanya ustadz,menyangkut bulan Ramadhan
Tidak
boleh keramas,gosok gigi,pada waktu siang hari ithu gmna ya ustadz mohon
penjelasannya ustadz?
Dari : Ica
Dijawab
oleh : Fastabikul Randa Ar-Riyawi حفظه الله تعالى melalui tanya jawab grup Kajian Whatsapp
Wa'alaikumussalam
Warohmatullahi Wabarokatuh.
Keramas di siang Ramadhan hukumnya boleh karena tidak ada dalil
yang melarangnya. Jadi, tidak boleh mengharamkan jika tidak ada dalil yang
mengharamkan nya.
Ada sebuah qoidah menyebutkan :
اْلأَصْلُ فِي الشُّرُوْطِ فِي الْمُعَامَلاَتِ
الْحِلُّ وَالْإِبَاحَةُ إِلاَّ بِدَلِيْلٍ
Hukum asal menetapkan syarat dalam mu'amalah adalah halal dan
diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya.
Keramas itu bukan termasuk ibadah, jadi asal hukumnya boleh. Dan
tidak ada dalil yang melarangnya, baik dari Al-Qur’an maupun hadist Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam.
Jika mengharamkan sesuatu harus ada dalil khusus yang mengharamkan nya. Jika
tidak ada dalil yang menerangkannya, maka hukumnya boleh, sebab keramas
bukanlah termasuk ibadah, tapi termasuk ke dalam perkara mu’amalah lebih
tepatnya. Jadi hukumnya boleh.
Wallahu Ta'ala a’lam.