Banyak orang-orang di luar sana yang gagal memahami apa tujuan
imsak, dan akhirnya mereka pun mengatakan bahwa imsak termasuk bid'ah dan batil
untuk dilaksanakan.
Sebenarnya, orang-orang semacam ini karena kurang luasnya piknik
ke ilmu ushul fiqh. Dimana didalam ilmu ushul fiqh mengenal istilah yang
dinamakan "Al-Maslahah Al-Mursalah" Yaitu suatu perkara yang
mengandung nilai baik dan ada kemaslahatan (kebaikan) dan bermanfaat. Sehingga
bisa dijadikan landasan untuk menetapkan suatu hukum Islam.
Salah satu qoidah yang bisa dipakai adalah :
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
Menolak datangnya kemudorotan lebih didahulukan daripada mengambil
manfaat.
Dalil para ulama membuat jadwal imsak adalah :
Dari zaid bin Tsabit rodhiyallahu ‘anhu berkata :
تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ قُلْتُ كَمْ كَانَ بَيْنَ
الْأَذَانِ وَالسَّحُورِ قَالَ قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً
Kami pernah makan sahur bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kemudian kami pun berdiri untuk menunaikan shalat. Kemudian Anas bertanya pada
Zaid, Berapa lama jarak antara azan Shubuh dan sahur kalian? Zaid menjawab :
Sekitar membaca 50 ayat. (HR. Bukhari dan Muslim).
Nah, biasanya jadwal imsak di Indonesia itu sekitar 5-10 menit
sebelum azan subuh dikumandangkan.
Apa tujuannya? Tujuannya adalah agar lebih berhati hati. Memang
pada hakikatnya batas waktu sahur itu adalah azan subuh. Akan tetapi untuk
mencegah datangnya kemudorotan seperti misalnya kita masih makan dan masih
mengunyah nasi, tiba-tiba adzan subuh pun berkumandang, maka ini adalah perkara yang
bisa menimbulkan mudorot, di mana nasi masih di dalam mulut sementara azan subuh
sudah dikumandangkan, belum lagi haus karena belum minum. Tentunya ini termasuk
perkara yang diperhitungkan oleh para ulama.
Maka dari itu diambil lah Al-Maslahah Al-Mursalah nya. Di mana
supaya lebih berhati hati, dibuatlah jadwal imsak seperti yang tersebar di Indonesia
sekarang ini.
Dan jadwal imsakiyah itu bukanlah termasuk Bid'ah. Tapi termasuk
kedalam Al-Maslahah Al-Mursalah. Ada kebaikan didalamnya dan untuk mencegah
datangnya kemudorotan. Sebelum datang kemudorotan, maka hendaklah kita cegah
terlebih dahulu.
Jadi, tujuan imsak dibuat adalah untuk berhati-hati. Agar jangan
sampai ketika azan subuh dikumandangkan, nasi masih berada didalam mulut.
Qoidah Ushul Fiqhnya adalah :
إِذَا تَزَاحَمَتِ الْمَصَالِحُ قُدِّمَ
اْلأَعْلَى مِنْهَا وَإِذَا تَزَاحَمَتِ الْمَفَاسِدُ قُدِّمَ اْلأَخَفُّ مِنْهَا
Jika ada beberapa kemaslahatan bertabrakan, maka maslahat yang
lebih besar (lebih tinggi) harus didahulukan. Dan jika ada beberapa mafsadah
(bahaya) bertabrakan, maka yang dipilih adalah mafsadah yang paling ringan.
Masih makan sebelum azan subuh memang tidak dilarang, tapi
bagaimana nanti jika kebablasan sampai azan subuh? Begitu juga berhenti makan
ketika waktu imsak yang ditetapkan atau sekitar bacaan 50 ayat. Namun kita
harus menimbang yang paling tinggi manfaat dari keduanya dan mana yang paling
ringan mudorotnya di antara keduanya. Memang yang mudorot bukan makan sahurnya,
tapi disaat dia masih makan menjelang azan subuh, di situlah bisa menimbulkan
mudorot karena bisa saja nasi masih di dalam mulut, tapi adzan sudah
dikumandangkan.
Seperti yang kita ketahui bahwa batas waktu tidak boleh makan
adalah azan subuh. Akan tetapi jika kita menimbang kemaslahatannya, dan agar
lebih berhati hati, maka berhenti di waktu imsak dan sekitar 50 ayat dibacakan
sebelum azan subuh tentu lebih baik, bahkan bisa lebih utama.
Kenapa? Karena untuk berhati hati dan mencegah datangnya
kemudorotan seperti nasi masih didalam mulut, tapi azan sudah dikumandangkan.
Tentunya ini sebuah masalah.
Walaupun kita tau bahwa mengikuti jadwal imsak bukanlah wajib.
Tapi hanya sunnah saja agar lebih berhati hati.
Imam Al-Mawardi seorang ulama Mazhab Syafi'i berkata di dalam kitab
Al-Iqna' halaman 74 :
وزمان الصّيام من طُلُوع الْفجْر الثَّانِي إِلَى
غرُوب الشَّمْس لَكِن عَلَيْهِ تَقْدِيم الامساك يَسِيرا قبل طُلُوع الْفجْر
وَتَأْخِير (الْفطر) يَسِيرا بعد غرُوب الشَّمْس ليصير مُسْتَوْفيا لامساكمَا
بَينهمَا
Dan aktu berpuasa adalah dari terbitnya fajar kedua sampai
tenggelamnya matahari. Akan tetapi akan lebih baik bila orang yang berpuasa
melakukan imsak (menghentikan makan dan minum) sedikit lebih awal sebelum
terbitnya fajar dan menunda berbuka sejenak setelah tenggelamnya matahari agar
dia menyempurnakan imsak (menahan diri dari yang membatalkan puasa) di antara
keduanya.
Imam Ibnu Rusyd, ulama Mazhab Maliki berkata di dalam kitab
Fiqihnya Bidayatul Mujtahid kitab Shoum jilid 1 halaman 211 :
والمشهور عن مالك وعليه الجمهور أن اﻷكل يجوز أن
يتصل بالطلوع، وقيل بل يجب اﻹمساك قبل الطلوع
Pendapat yang mashur dari Imam Malik dan sesuai dengan pendapat
jumhur (Mayoritas Ulama) adalah, batas makan adalah eksistensi terbit fajar,
bukan tampaknya fajar, dan ada yang mengatakan bahkan wajib imsak sebelum terbit
fajar.
ومن ذهب إلى أنه يجب اﻹمساك قبل الفجر فجريا على
اﻻحتياط وسدا للذريعة، وهو أورعالقولين واﻷوا أقيس والله أعلم.
Dan mereka yang menentukan batas imsak sebelum terbit fajar hanya
sebagai tindakan hati-hati dan menghilangkan keraguan. Pendapat pertama (Imam
Malik dan Jumhur) lebih tepat dari pendapat kedua yaitu (imsak sebelum terbit
fajar) lebih hati-hati. Wallahu a'lam.
Hanya saja jika dia makan setelah waktu imsak, maka diperbolehkan
dan tidak ada larangan. Karena waktu imsak dibuat hanya untuk lebih
berhati-hati.
Allah berfirman :
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ
الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا
الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Dan makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari
benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang)
malam. (QS. Al-Baqarah : 187).
Jadwal imsak bukanlah Bid'ah, tapi masuk kedalam Al-Maslahah
Al-Mursalah, yaitu ada kebaikan dan manfaat bagi umat di dalamnya. Serta mencegah
datangnya kemudorotan.
Daripada nasi masih dikunyah di dalam mulut dan dikumandangkan
azan, lebih baik berhenti di waktu imsak dan sekitar 50 ayat dibacakan bukan?
Karena lebih berhati hati dalam perkara yang baik.
Ada sebuah qoidah fiqih menyebutkan :
الوَسِيْلَةُ لَهَا أَحْكَامُ المَقَاصِدِ
Hukum wasilah tergantung pada tujuan-tujuannya.
Artinya adalah jika karena mengikuti jadwal imsak di atas membuat
kita lebih berhati-hati, maka itu tindakan yang baik. Karena waktu-waktu
sebelum azan subuh kita isi dan sibukkan dengan ibadah kepada Allah, bukan lagi
memikirkan urusan perut, sehingga kita beribadah pun bisa tenang dan nyaman.
Semoga bermanfaat.
Penulis : Fastabikul Randa Ar-Riyawi