Pertanyaan :
Assalamu'alaikum ustadz
Izin bertanya...jika misalnya sedang melakukan sholat sunnah qobliyah lalu ternyata sholat berjama'ah nya sudah mau dimulai. Itu lebih baik dilanjutkan sholat sunnahnya atau gimana ustadz?
Syukron
Dari : Siti Nur Aulia
Dijawab oleh : Fastabikul Randa Ar-Riyawi حفظه الله تعالى melalui tanya jawab grup Kajian Whatsapp
Wa'alaikumussalam Warohmatullahi Wabarokatuh.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ صَلاَةَ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةُ
“Apabila telah dikumandangkan iqamah maka tidak ada shalat kecuali shalat wajib. (HR. Muslim, hadist no. 1678).”
Hadist ini menyebutkan bahwa apabila telah dikumandangkan iqamat, maka tidak ada shalat kecuali shalat wajib.
Dan hal ini sebenarnya bisa kita lihat, mana yang lebih dekat dengannya, lebih dekat dengan salam (raka'at ke 2) atau dekatnya waktu imam ketika bertakbir.
Sebuah qoidah fiqih menyebutkan :
الاصل فى كل واحد تقديره باقرب زمنه
Asal segala sesuatu diperkirakan dengan yang lebih dekat zamannya.
Qoidah ini bisa dipakai dalam masalah ini.
Artinya, dia bisa membatalkan atau bisa juga meneruskannya dengan beberapa ketentuan :
1. Jika waktu salamnya (raka'at ke 2) lebih dekat, maka hendaklah dia menyelesaikan shalatnya sampai selesai, dengan syarat Imam belum bertakbir (masih iqomat).
2. Akan tetapi jika shalatnya masih lama, dan Imam sudah mau bertakbir untuk shalat, maka dia harus membatalkan shalat sunnahnya tersebut, karena bisa saja dia terlambat takbiratul ihram nanti.
Imam an-Nawawi rohimahullah berkata di dalam kitab al-Majmu' Syarah Muhadzab jilid 4 halaman 222 :
قَالَ الشَّافِعِيُّ وَالْاَصْحَابُ إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ كُرِهَ لِكُلِّ مَنْ اَرَادَ الْفَرِيضَةَ اِفْتِتَاحُ نَافِلَةٍ
Imam Syafi'i dan murid-muridnya berpendapat bahwa ketika shalat didirikan (iqomah dikumandangankan), maka dimakruhkan bagi setiap orang yang hendak shalat fardu memulai shalat sunnah.
Hanya saja dilihat dulu mana yang lebih dekat darinya, lebih dekat salamnya atau lebih dekat Imam mengumandangkan takbir.
Jika misalnya kita sudah tau di masjid tersebut waktu yang diberikan sebentar, lantas masih shalat sunnah, maka ini tidaklah semestinya dilakukan.
Semoga bisa dipahami.
Wallahu Ta'ala a'lam.