Pertanyaan :
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh ustadz,saya mau nanya ustadz kalau perlombaan yang dipungut biaya pendaftaran, itu termasuk ke dalam judi tidak ustadz ??
Dari : Miftahul Jannah
Dijawab oleh : Fastabikul Randa Ar-Riyawi حفظه الله تعالى melalui tanya jawab grup Kajian Whatsapp
Wa'alaikumussalam Warohmatullahi Wabarokatuh.
Allah berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأْنْصَابُ وَالأْزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَل الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah : 90).”
Pada dasarnya perlombaan itu boleh hukumnya.
Sebuah qoidah fiqih menyebutkan :
الأصل في الأشياء الإباحة
Asal hukum segala sesuatu (perkara ةu'amalah) adalah boleh
Hanya saja jika sebuah perlombaan dipungut biaya, maka hal ini menjadi perbedaan pendapat diantara ulama.
Mengenai ini ada 2 pendapat Ulama :
1. Jika dipungut biaya, akan tetapi hadiahnya hanya diambil dari biaya peserta saja, maka perputaran uang seperti ini termasuk judi.
2. Akan tetapi jika dari peserta dipungut biaya, dan ada sponsor atau pihak ketiga yang memberi hadiah, artinya hadiahnya tersebut berasal dari sponsor, dari tiket masuk atau hasil dari sumbangan pihak ketiga misalnya, dan lain sebagainya, maka hukumnya boleh menurut para عlama.
Di dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri 'ala Fathil Qorib disebutkan :
وَيَجُوْزُ شَرْطُ الْعِوَضِ مِنْ غَيْرِ الْمُتَسَابِقَيْنِ مِنَ اْلإِمَامِ أَوِ اْلأَجْنَبِيِّ كَأَنْ يَقُوْلَ اْلإِمَامُ مَنْ سَبَقَ مِنْكُمَا فَلَهُ عَلَيَّ كَذَا مِنْ مَالِيْ، أَوْ فَلَهُ فِيْ بَيْتِ الْمَالِ كَذَا
Dan boleh memberi ganti (menjanjikan hadiah) dari selain kedua peserta lomba balap hewan, seperti penguasa atau pihak lain. Seperti misalnya penguasa tersebut berkata : Siapa yang menang dari kalian berdua, maka aku akan memberi sekian dari hartaku, atau dia memperoleh sekian jumlah dari baitul mal.
Cara yang kedua inilah yang dibenarkan di dalam Islam. Adapun jika hadiahnya hanya dari peserta saja tanpa ada pihak ketiga, maka haram hukumnya karena ini termasuk ke dalam perjudian.
Semoga bisa dipahami.
Wallahu Ta'ala a'lam.