Maraknya orang-orang yang berfatwa tanpa ilmu pada zaman sekarang
ini bisa membahayakan banyak orang, bukan hanya membahayakan bahkan bisa
menyesatkan orang-orang yang tidak mengetahui ilmu agama.
Oleh sebab itu sebagai seorang muslim tugas kita adalah menuntut
ilmu agama dari jalan apapun.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
:
وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا
يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ
Siapa yang menempuh jalan
untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga. (HR.
Muslim, hadist no. 2699).
Kenapa bisa mudah menuju surga?
Karena ketika dia berilmu bisa menghilangkan kebodohan di dalam
dirinya dan dia tau mana yang benar dan mana yang salah. Sehingga dia hanya
mengerjakan yang benar saja dan meninggalkan yang salah sebab bisa mendatangkan
murka Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Apakah Niat Puasa (dalam Bahasa Arab) yang tersebar bagian dari
Bid'ah?
Ada bacaan niat yang tersebar di masyarakat seperti ini :
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ
عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى
Saya niat berpuasa esok
hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah
Ta'ala.
Pada hakikatnya, kita diperintahkan untuk berniat di malam hari
sebelum terbit fajar. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam :
مَنْ لَمْ يُجْمِعْ
الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلا صِيَامَ لَهُ
Barangsiapa yang belum
berniat untuk melakukan puasa sebelum fajar, maka dia tidak mendapatkan puasa.
(HR. Tirmidzi, hadist no. 730).
Sebenarnya hal ini bukanlah bid'ah, karena ada dalil yang
memerintahkan untuk berniat, sekalipun dalilnya umum. Dalilnya adalah dalil di
atas yang memerintahkan kita untuk berniat. Dan selama ada dalil umum yang
menerangkan suatu perbuatan, maka tidak dinamakan bid'ah karena ada dalilnya.
Begitu juga kebanyakan masyarakat kita sekarang tidaklah
melafadzkan niat di atas. Memang niat puasa bisa apa saja dan bisa diucapkan
didalam hati. Dan kebanyakan masyarakat melafadzkan niat puasa untuk mengajari
anak-anak mereka yang masih kecil.
Maka kurang tepat jika melafadzkan niat puasa seperti diatas
dikatakan bid'ah sebab ada dalil umum sebagai penopangnya. Dan masyarakat di
Indonesia juga hampir tidak ada yang melafadzkan niat puasa.
Niat puasa bisa apapun, tidak perlu niat di atas. Hanya saja mereka
ingin niat seperti diatas dan tidak meyakini lafadz di atas berasal dari
hadist, dan tentunya tidak mengapa.
Begitupun melafadzkan niat dengan tujuan mengajarkan anak-anak
niat puasa, maka diperbolehkan.
Sebuah qoidah ushul fiqh menyebutkan :
الحكم يدور مع العلة
وجودا وعدما
Hukum itu berputar bersama
illat (sebabnya), baik ketika illatnya ada maupun ketika tidak ada.
Jadi, melafadzkan tidaklah masalah karena ada dalil umum yang
memerintahkan untuk berniat. Selama ada dalil yang menerangkan suatu amalan,
maka bukan termasuk bid'ah.
Yang tidak boleh itu adalah jika dia menganggap lafadz niat di
atas bagian dari hadist ataupun lafadz yang harus bahkan wajib dibaca dan
dilafadzkan, maka ini yang tidak boleh dan dilarang di dalam Islam.
Di dalam kitab I'anatut Tholibin disebutkan :
النيات با لقلب ولا يشترط
التلفظ بها بل يندب
Niat itu dengan hati, dan
tidak disyaratkan mengucapkannya. Tetapi mengucapkan niat itu disunahkan. (I'anatut
Tholibin halaman 221).
Islam itu mudah, tapi para pemeluknyalah yang menjadikan Islam itu
menjadi sempit dan rumit.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
:
إِنَّ الدِّيْن يُسْرٌ،
وَلَن يُشَادَّ الدِّيْنَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ
Sesungguhnya agama ini
mudah. Tidak ada seorang pun yang mempersulit agama melainkan dia akan
dikalahkannya. (HR. Bukhari, hadist no. 6463).
Orang yang hanya sibuk dengan amalan orang lain, sebenarnya dia
bermasalah dalam menjalani hidup. Dan bisa saja apa yang dia pelajari tidak
menjadikan dia bisa berakhlak baik dan bisa menghormati orang lain, dan pada
akhirnya akan merugikan dirinya sendiri.
Semoga bermanfaat.
Penulis : Fastabikul Randa Ar-Riyawi