Pertanyaan :
Assalamualaikum, ustads jika kita membaca sumpah di medsos itu,
apakah kita wajib menjalankannya? Misalkan ada kata saya bersumpah utk
menyebarkan berita, sedangkan kita hanya membaca tidak bermaksud bersumpah
Dari : Fulanah
Dijawab oleh : Fastabikul Randa Ar-Riyawi حفظه الله تعالى melalui tanya jawab grup
Kajian Whatsapp
Wa'alaikumussalam Warohmatullahi Wabarokatuh.
Ada sebuah qoidah ushul fiqh menyebutkan :
الاصل براة الذمة
“Hukum asal adalah tidak adanya tanggungan”
Pada dasarnya kita tidak punya tanggungan apapun sebelum kita tau
apa yang menyebabkan tanggungan tersebut.
Contoh seperti di atas yaitu ketika kita membaca sebuah artikel
ada sebuah tulisan yang berisi Saya bersumpah untuk menyebarkan tulisan ini,
kalo tidak akan begini dan begitu.
Sumpah semacam ini tidaklah sah. Kenapa? Karna pada dasarnya tidak
ada tanggungan dan tidak ada kewajiban apa-apa. Dan membaca tulisan sumpah
bukan berarti kita bersumpah secara mutlaq karena kita hanya sekedar membaca
tulisan saja tanpa niat apapun.
Sebagaimana juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
:
إنما الأعمال با النيات و إنما لكل مرء ما نوى
“Sesungguhnya setiap sesuatu itu dengan niat. Dan setiap sesuatu
itu sesuai dengan apa yang diniatkan. (HR. Bukhari).”
Jadi, jika kita tidak berniat bersumpah, tapi hanya niat membaca,
maka sumpah tersebut tidak sah dan juga terkesan memaksa. Maka sumpah tersebut
tidak sah dan menjadi batal.
Di dalam qoidah lain disebutkan :
ما يشترط فيه التعين فالخطأ فيه مبطل
“Sesuatu yang memerlukan penjelasan, maka kesalahan dalam
memberikan penjelasan menyebabkan batal.”
Nah, sebelum nya tidak dijelaskan kemudian spontan
terbaca, maka apa yang diucapkan seperti sumpah pun menjadi batal atau tidak
sah.
Wallahu Ta'ala a'lam.